Simpan Payung di Rumah, Sastrawan Tiongkok Ditahan

BEIJING, KOMPAS.com – Seorang penulis puisi China, Wang Zang, terancam hukuman penjara tiga tahun setelah kepolisian menemukan sebuah payung saat menggrebek kediamannya di Beijing.

Wang Li, istri Wang Zang, kepada The Telegraph mengatakan suaminya ditahan pada 1 Oktober lalu setelah sastrawan berusia 29 tahun itu menunjukkan dukungan terhadap aksi unjuk rasa di Hongkong.

Wang Zang bahkan mengunggah foto dirinya tengah memegang payung ke dunia maya. Sehari setelah Wang Zang mengunggah foto itu puluhan aparat keamanan mendatangi kediaman sastrawan itu dan membawanya untuk melakukan sebuah “pembicaraan”.

“Mereka menunjukkan surat kosong yang menurut mereka adalah surat penggeledahan. Mereka menggeledah semuanya, mencari hingga ke sudut-sudut rumah,” ujar Wang Li.

Setelah melakukan penggeledahan polisi menyita sebuah komputer dan sebuah payung berwarna biru muda, serta karena alasan yang tak jelas, sebuah teropong. Penggeledahan itu membuat Wang Li dan kedua anaknya yang berusia dua dan lima tahun ketakutan.

“Melihat barang-barang yang disita polisi, saya menduga penahanan Wang terkait foto yang dia unggah ke Twitter mendukung Revolusi Payung,” tambah Wang Li.

“Sejah masa kuliahnya, suami saya selalu terlibat kegiatan yang membela orang miskin. Saya selalu mendukungnya. Saya yakin apa yang dilakukannya adalah benar. Selama bertahun-tahun suami saya tak pernah melanggar hukum. Apa yang dia lakukan adalah sebuah kebaikan bukan kejahatan,” lanjut Wang Li.

“Saya akan selalu mendukung suami saya. Saya bangga kepadanya dan semua yang sudah dilakukannya,” tambah dia.

Sementara itu, Sui Muqing, seorang pengacara yang menangani kasus Wang Zang, mengatakan penahanan sastrawan itu memang terkait dukungannya terhadap Revolusi Payung di Hongkong.

Penanhanan Wang Zang ini nampaknya merupakan bagian dari upaya Partai Komunis China memberantas kelompok-kelompok yang memiliki “pemikiran dan pendapat berbeda”.

“Semua barang ditemukan di kediamannya, termasuk payung, akan digunakan sebagai bukti melawan Wang di pengadilan. Dia terancam hukuman penjara maksimal tiga tahun jika terbukti melakukan provokasi,” ujar Sui Muqing.

Sedikitnya 25 orang aktivis di tujuh provinsi Cgina ditahan sejak aksi unjuk rasa di Hongkong dimulai pada 26 September lalu. Kasus-kasus ini termasuk penahanan sejumlah aktivis di Guangdong yang “diambil” polisi setelah membentangkan spanduk yang mendukung aksi unjuk rasa di Hongkong.

“Tak jelas apakah dalam penahanan lain polisi juga menyita payung. Yang jelas Beijing berusaha mencegah agar payung tidak menjadi simbol perlawanan terhadap Partai Komunis,” ujar peneliti masalah-masalah China untuk Amnesti Iternasional, William Nee.